Negara dan Warga Negara
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut.
Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam
masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
1.Teori Terbentuknya
Negara
2.Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles)
3.Teori Ketuhanan
4.Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
5.Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
1.Penaklukan
2.Peleburan
3.Pemisahan diri
4.Pendudukan suatu
wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam
perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional,
Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan
oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan
untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak
mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat
rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari
negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama
dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain
:
a. Perluasan
kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan
kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan
ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan
umum
Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya
mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus
mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan
yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan
lenyapnya negara.
Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada
kekuasaan negara.
Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi
kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa
kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan
Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan
kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan
Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan
pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan
Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu
negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan
Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara,
sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK NEGARA
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau
pemerintahannya berada di Pusat.
Bentuk Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah
pusat
(+)
Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh
negara.
(-)
Menumpuknya pekerjaan di pusat
Keterlambatan keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab
terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
Negara Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi
karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara
yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya
kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu
(Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga
kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan
adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK KENEGARAAN
Negara Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan
kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan
tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah
merdeka. Negara-negara tersebut tergabung dalam “The British Commonwealth of
Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan
Negara lain.
Sifat-sifat Negara
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya
anarki.
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga Negara
Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara.
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan
sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk :
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara
itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk :
Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu,
maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel
pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain
Sumber : Haryawantiyoko.Katuuk, Neltje F.MKDU Ilmu Sosial
Dasar.1996.Jakarta:Penerbit Gunadarm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar